Senin, 13 April 2015

Sambut Tahun Hijriyah, JQH NU Pringsewu Semaan Al-Quran

Pringsewu, Ceramah Felix Siauw Lengkap. Jamiyyatul Quro wal Hufadz (JQH NU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar semaan Al-Quran di Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin (4/11). Kegiatan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu rutin digelar tiap menyambut tahun baru Hijriyah.

Sambut Tahun Hijriyah, JQH NU Pringsewu Semaan Al-Quran (Sumber Gambar : Nu Online)
Sambut Tahun Hijriyah, JQH NU Pringsewu Semaan Al-Quran (Sumber Gambar : Nu Online)

Sambut Tahun Hijriyah, JQH NU Pringsewu Semaan Al-Quran

Bupati Pringsewu Sujadi Saddad pada kesempatan yang dihadiri warga dan para santri, serta para penghafal Al-Quran NU itu berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk saling memaafkan.

Sujadi yang juga Mustasyar PCNU Kabupaten Prinsewu tersebut berdoa supaya seluruh warga Kabupaten Pringsewu selalu diberi kemudahan dalam beribadah dan mendapatkan keberkahan dalam hidup sehingga akan tercipta Pringsewu yang agamis.

Ceramah Felix Siauw Lengkap

Tampak pada kesempatan itu sejumlah Kepala Dinas, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali.

Pada kesempatan itu, MUI memberikan selebaran makalah tentang fadilah bulan Muharam kepada para jamaah. Makalah tersebut dilengkapi dengan doa awal dan akhir tahun serta amaliyah amaliyah yang dapat dilakukan di bulan Muharram disertai dalil dalilnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)

Ceramah Felix Siauw Lengkap

Dari Nu Online: nu.or.id

Ceramah Felix Siauw Lengkap Pendidikan, Meme Islam Ceramah Felix Siauw Lengkap

Sabtu, 11 April 2015

Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik

Jakarta, Ceramah Felix Siauw Lengkap?



PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait status badan publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat (KIP).?

Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengelola Jaringan Alfamart Tolak Disebut Badan Publik

Hal itu sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011). Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.

"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," papar Corporate Communicaton General Manager SAT, Nur Rachman, ketika dikonfirmasi terkait keluhan Mustolih yang beredar di media sosial.

Pihak Alfamart justru menyayangkan Mustolih yang lebih memilih membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan.

"Di satu sisi Mustolih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," tegas Nur Rachman.

Ceramah Felix Siauw Lengkap

(Baca: Dukung Mustolih, PBNU Minta Alfamart Transparan Dana Sumbangan)

Ia berharap proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar.

Sementara itu kuasa hukum Alfamart Edi Mulyono dari kantor hukum Ihza & Ihza Partners mengatakan, atas keberatan putusan KIP itu dalam gugatannya ia meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut.?

Ceramah Felix Siauw Lengkap

Sebagaimana diketahui, permintaan yang diajukan Mustaolih Siradj kepada Alfamart berjumlah sebelas poin dimenangkan Komisi Informasi Pusat. Namun, pihak Alfamart keberetan atas keputusan KIP tersebut karena Alfamart bukanlah badan publik. (Red: Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ceramah Felix Siauw Lengkap Pesantren, Quote, Nahdlatul Ulama Ceramah Felix Siauw Lengkap