Ucapan ini seakan-akan sudah menjadi rutinitas di saat tahun baru. Kurang afdhal rasanya menyambut tahun baru tanpa ucapan selamat. Karenanya, bisa dimengerti bila begitu semangatnya netizen memberi ucapan selamat melalui media sosial atau secara langsung.
| Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru (Sumber Gambar : Nu Online) |
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kebiasaan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru (bid’ah). Perihal ini sudah ada sejak dulu kala. Orang dulu juga terbiasa menyapa koleganya dengan “Selamat Tahun Baru” menjelang tahun baru datang. Meskipun tak dipungkiri, sebagian orang menafikan kebolehannya dan mengategorikannya sebagai perbuatan terlarang.Ceramah Felix Siauw Lengkap
Terkait permasalahan ini, Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawa menuturkan sebagai berikut.? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ?
Al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat bulan baru dan tahun baru”, apakah bid’ah atau tidak? Ia menjawab, “Banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut pendapat saya, hukumnya adalah mubah, tidak termasuk sunah ataupun bid’ah.”
Ceramah Felix Siauw Lengkap
Memberi ucapan selamat tahun baru terbilang masalah khilafiyah. Hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Karenanya, dibutuhkan kearifan dalam menyikapinya. Menurut Abu Hasan al-Maqdisi, seperti yang dinukil as-Suyuthi, hukumnya ialah mubah. Ia tidak termasuk perbuatan yang disunahkan dan tidak pula bid’ah.Siapapun diperbolehkan mengucapakan kalimat ini. Terlebih lagi, bila ucapan tersebut dapat menambah keakraban di antara masyarakat. Orang yang sudah sekian lama tidak bertegur sapa, bisa jadi dengan adanya momen tahun baru, ucapan selamat bisa menjadi media baginya untuk berkomunikasi kembali. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ceramah Felix Siauw Lengkap Pendidikan, Nasional, Hikmah Ceramah Felix Siauw Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar